Emas” merupakan nama benda yang sangat berharga bagi masyarakat, dan emas merupakan benda yang cukup mahal sehingga menjadi incaran para masyarakat kuhususnya masyarakat Pringgarata Lombok Tengah (LOTENG).
Dengan maraknya penambangan liar yang terjadi di pulau lombok membuat masyarakat berlomba-lomba untuk bepergian mencari emas. Adapun orientasi masyarakat untuk melakukan penambangan yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga disamping itu juga banyak masyarakat yang menjadikan penambangan sebagai bisnis.
Dengan berbagai macam orientasi masyarakat dalam melakukan penambangan membuat masyarakat tiada henti untuk melakukan penambangan agar orientasi dari masing-masing penambang dapat terwujud.
Disamping itu juga masyarakat tak hanya gencar untuk melakukan penambangan, sebagian masyarakat juga membuat pabrik pelebur batu emas (Gelondong) yang di bangun hampir di setiap desa yang ada di kecamatan pringgarata. Disamping gelondongan ada juga masyarakat yang membuat penampungan lupur batu emas yang biasa di sebut (tong) dengan cara ini sangat berbahaya karena pencarian emas melalui proses tong ini menggunakan bahan-bahan kimia yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
Pembangunan pabrik pelebur batu emas ini tanpa menggunakan izin sehingga masyarakat semau-maunya dalam membangun pabrik gelondong dan itupun pembangunan tanpa mempertimbangkan lokasi pembangunan, sehingga banyak warga atau masyarakat yang merasa terganggu dengan pabrik gelondong ini.
Walaupun demikian berbahaya tindakan pemerintah camat dalam melakukan pencegahan tidak begitu terlihat karena kurang mempermasalahkannya. Sehingga perusahaan gelondong ini berjalan dengan aman dan lancar walaupun limbah yang dihasilkan berkeliaran mencemari lingkungan.
Danpak negatip yang paling besar yang di hasilkan dari proses pengolahan lumpur (tong) karena bahan yang di gunakan cukup berbahaya bagi lingkungan sehingga pemerintah perlu megeluarkan peraturan tentang larangan membuat pabrik pengolahan lumpur sisa dari gelondong karena sangat berbahaya untuk kesehatan mahluk yang akan datang. Disamping itu juga pihak pemerintah harus melakukan AMDAL dalam perusahaan emas yang tersebar diseluruh desa yang ada di pringgarata agar dapat dijadikan sebagi alasan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan untuk larangan pembuatan pabrik emas yang tempatnya tidak memberikan kenyamanan bagi masyarakat. (Kmd loteng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Komentar