Peningkatan
kwatitas guru melalui program sertifikasi bernilai positip. program
sertifikasi yang di mulai pada tahun 2006 mempunyai dampak positip yang sangat
besar terhadap peningakatan mutu
pendidik terutama bagi para pendidik yang mengabdi di sekolah sekolah swasta. Dampak
tersebut terlihat dari meningkatnya minat belajar siswa dan di barengi dengan
hasil ujian yang semakin meningkat. Dewan guru yang sudah mendapatkan sertifikat
pendidik memiliki kemampuan mengelola kelas yang lebih baik
dibandingkan dengan sebelumnya. Dalam menyampaikan pelajaran guru tidak monoton
atau tidak hanya menggunakan metode
ceramah yang menyebabkan proses belajar
membosankan sebab para siswa kurang mendapatkan kesempatan untuk
berkreasi dan berinteraksi langsung dengan realita atau kurang praktek.
Meningkatnya
kesejahteraan harus diimbangi dengan kerja yang semakin baik. Guru yang sudah
disertifikasi dituntut untuk lebih kreative dan inovative dalam mengembangkan
kemampuan peserta didiknya hal tersebut juga merupakan bagian mendasar dari
dasar-dasar kemampuan guru yang harus dipenuhi bagi seorang pendidik. Tuntutan
dan tanggung jawab besar dari seorang pendidik rupanya masih tak sebanding
dengan penghasilan yang diperoleh, namun dengan adanya program sertifikasi
sudah mendapatkan sedikit jawaban atas permasalahan yang selama ini menjadi
kendala besar dalam kelancaran proses pendidikan terutama di madrasah-madrasah
atau sekolah swasta.
Program sertifikasi
berubah –ubah. pada tahun 2006-2010 sistem sertifikasi
dimulai dengan pengisian formulir usulan sertifikasi yang di isi di sekolah dan
diserahkan ke kementerian agama atau dinas pendidikan kabupaten lalu
disampaikan ke provinsi untuk dikirim ke pemerintah pusat. Setelah daftar
nama-nama yang lulus dikirim kekabupaten para peserta yang namanya tercantum
dalam daftar harus melengkapi portofolio dan dikumpulkan di kabupaten lalu dikirim ke
perguruan tinggi yang ditunjuk untuk di
verifikasi oleh tim yang berada di perguruan yang sudah ditunjuk dan hasilnya
diumumkan kembali di kabupaten.
Ada tiga hasil dari
verifikasi tersebut: pertama lulus murni, kedua lulus dengan PLPG,
terakhir tidak lulus berarti harus mengulang pemberkasan. Pada tahun 2011
sistem sertifikasi berubah lagi tidak ada portofolio yang ada tes UKG
(Uji kompetensi Guru) nama-nama yang memenuhi syarat akan dipanggil
untuk mengikuti PLPG (Pendidikan dan pelatihan Profesi Guru), sedangkan pada
tahun 2012 sistem sertifikasi berbeda lagi peserta harus mengikuti PPG
(pendidikan profesi Guru) selama setahun.
Perubahan sistim
sertifikasi guru pada tahun 2012 menyakitkan dan memberatkan guru dan madrasah
atau sekolah. Dengan adanya keputusan pemerintah yang baru tentang tata cara
atau sistim sertifikasi guru melalui jalur pendidikan selama setahun tidak
begitu dipermasalahkan, namun yang menjadi masalah yakni lokasi pendidikannya
yang sebagian besar di luar kota hanya mata pelajaran Fiqih dan
Bahasa Arab yang ada di IAIN Mataram sisanya diluar kota hal
tersebut membuat guru yang namanya mendapatkan program pendidikan
ini harus berfikir matang untuk mengambil program ini apalagi kalau gurunya
wanita sudah kawin seperti yang di tuturkan oleh Nurhikmawati S.Ag. salah
seoranguru di Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam dasan baru yang mengampu
mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) lagi hamil dan memiliki anak yang masih kecil “ndak
mungkin banget saya harus meninggalkan suami dan anak-anak saya keluar kota
apalagi saya lagi hamil, di djogja lagi ini tidak logis namanya ” ungkapnya di
kantor MTs.Nurul Islam.
Disamping memberatkan
bigi guru hal tersebut juga menghambat proses pembelajaran di madrasah. kalau
ada beberapa guru yang secara bersamaan meninggalkan tugas untuk pendidikan keluar
kota. madrasah harus kekurangan guru selama setahun karena guru-gurunya keluar
kota mengikuti pendidikan, mencari pengganti sementara kayaknya bukan solusi
yang tepat karena tidak ada sistim kontrak di sekolah-sekolah swa sta, kalau sebagian
besar guru keluar mengikuti pendidikan proses pendidikan akan amburadul dan
banyak kekosongan.
Program sertifikasi
atau pendidikan profesi guru sebaiknya jangan sampai merugikan guru, anak didik dan Sekolah, pemerintah
sebaiknya menyelenggarakan Pendidikan Profesi di dalam kota atau mencari solusi
yang adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Komentar