Jumat, 02 November 2012

PERUBAHAN SISTEM SERTIFIKASI MEMBERATKAN GURU DAN MADRASAH



Peningkatan kwatitas guru melalui program sertifikasi bernilai positip. program sertifikasi yang di mulai pada tahun 2006 mempunyai dampak positip yang sangat besar  terhadap peningakatan mutu pendidik terutama bagi para pendidik yang mengabdi di sekolah sekolah swasta. Dampak tersebut terlihat dari meningkatnya minat belajar siswa dan di barengi dengan hasil ujian yang semakin meningkat. Dewan guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik memiliki kemampuan mengelola kelas yang lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Dalam menyampaikan pelajaran guru tidak monoton atau tidak hanya menggunakan metode ceramah yang menyebabkan proses belajar  membosankan sebab para siswa kurang mendapatkan kesempatan untuk berkreasi dan berinteraksi langsung dengan realita atau kurang praktek.


Meningkatnya kesejahteraan harus diimbangi dengan kerja yang semakin baik. Guru yang sudah disertifikasi dituntut untuk lebih kreative dan  inovative dalam mengembangkan kemampuan peserta didiknya hal tersebut juga merupakan bagian mendasar dari dasar-dasar kemampuan guru yang harus dipenuhi bagi seorang pendidik. Tuntutan dan tanggung jawab besar dari seorang pendidik rupanya masih tak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh, namun dengan adanya program sertifikasi sudah mendapatkan sedikit jawaban atas permasalahan yang selama ini menjadi kendala besar dalam kelancaran proses pendidikan terutama di madrasah-madrasah atau sekolah swasta.

Program sertifikasi berubah –ubah. pada tahun 2006-2010 sistem sertifikasi dimulai dengan pengisian formulir usulan sertifikasi yang di isi di sekolah dan diserahkan ke kementerian agama atau dinas pendidikan kabupaten lalu disampaikan ke provinsi untuk dikirim ke pemerintah pusat. Setelah daftar nama-nama yang lulus dikirim kekabupaten para peserta yang namanya tercantum dalam daftar harus melengkapi portofolio  dan dikumpulkan di kabupaten lalu dikirim ke perguruan tinggi yang ditunjuk  untuk di verifikasi oleh tim yang berada di perguruan yang sudah ditunjuk dan hasilnya diumumkan kembali di kabupaten.

Ada tiga hasil dari verifikasi tersebut: pertama lulus murni, kedua lulus dengan PLPG, terakhir tidak lulus berarti harus mengulang pemberkasan. Pada tahun 2011 sistem sertifikasi berubah lagi tidak ada portofolio yang ada tes UKG (Uji kompetensi Guru) nama-nama yang memenuhi syarat akan dipanggil untuk mengikuti PLPG (Pendidikan dan pelatihan Profesi Guru), sedangkan pada tahun 2012 sistem sertifikasi berbeda lagi peserta harus mengikuti PPG (pendidikan profesi Guru) selama setahun.

Perubahan sistim sertifikasi guru pada tahun 2012 menyakitkan dan memberatkan guru dan madrasah atau sekolah. Dengan adanya keputusan pemerintah yang baru tentang tata cara atau sistim sertifikasi guru melalui jalur pendidikan selama setahun tidak begitu dipermasalahkan, namun yang menjadi masalah yakni lokasi pendidikannya yang sebagian besar di luar kota hanya mata pelajaran Fiqih dan Bahasa Arab yang ada di IAIN Mataram sisanya diluar kota hal tersebut  membuat guru  yang namanya mendapatkan program pendidikan ini harus berfikir matang untuk mengambil program ini apalagi kalau gurunya wanita sudah kawin seperti yang di tuturkan oleh Nurhikmawati S.Ag. salah seoranguru di Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam dasan baru yang mengampu mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) lagi hamil  dan memiliki anak yang masih kecil “ndak mungkin banget saya harus meninggalkan suami dan anak-anak saya keluar kota apalagi saya lagi hamil, di djogja lagi ini tidak logis namanya ” ungkapnya di kantor MTs.Nurul Islam.

Disamping memberatkan bigi guru hal tersebut juga menghambat proses pembelajaran di madrasah. kalau ada beberapa guru yang secara bersamaan meninggalkan tugas untuk pendidikan keluar kota. madrasah harus kekurangan guru selama setahun karena guru-gurunya keluar kota mengikuti pendidikan, mencari pengganti sementara kayaknya bukan solusi yang tepat karena tidak ada sistim kontrak di sekolah-sekolah swa sta, kalau sebagian besar guru keluar mengikuti pendidikan proses pendidikan akan amburadul dan banyak kekosongan.

Program sertifikasi atau pendidikan profesi guru sebaiknya jangan sampai merugikan  guru, anak didik dan Sekolah, pemerintah sebaiknya menyelenggarakan Pendidikan Profesi di dalam kota atau mencari solusi yang adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Komentar