Rabu, 27 Juli 2011

BATALKAN PERNIKAHAN DIUSIR DARI KAMPUNG HALAMAN

Sepasang sejoli yang masih remaja tertangkap basah berhubungan intim. Beberapa minggu yang lalu sepasang muda mudi yang sedang kasmaran tertangkap basah sedang melakukan perbuatan intim di rumah temannya yang terletak di Pringgarata kabupaten Lombok tengah.

Kedua pasangan ini diketahui berasal dari kecamatan yang sama yakni dari kecamatan Pringgarata. Perempuan yang dipergoki oleh warga ber initial Z berasal dari dusun murbaya desa murbaya dan baru diterima di sebuah perguruan tinggi di kota Mataram sedangkan pasangannya berasal dari sintung kecamatan pringgarata dan dia sudah beberapa tahun lulus dari sekolah alias tidak sedang sekolah.

kedua pasangan ini dipergoki oleh seorang warga dusun pringgarata yang kebetulan mau berbelanja dirumah tempat kedua pasangan itu berbuat mesum. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju kerumah kepala RT atau kadus yang kebetulan berada dibelakang rumah tempat kejadian. Selang beberapa menit pak RT dengan beberapa warga mendatangi rumah tersebut dan menangkap basah pasangan mesum tersebut.

Kedua pasangan mesum dibawa warga kerumah kepala RT. Setelah dipergoki oleh pak Rt dan warga kedua muda mudi diseret kerumak RT pringgarata guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua remaja tersebut dipaksa menelpon kedua orang tuanya dan membawa ketua RT masing-masing.

Pada sore hari itu juga kedua kepala RT baik yang dari dusun Sintung maupun yang dari dusun Murbaya datang dengan kedua orang tua pasangan tersebut guna mencari solusi atas kasus yang sedang terjadi. Saat itu juga semua kepala RT memutuskan kedua remaja tersebut harus dinikahkan demi menjaga nama baik keluarga dan dusun tempat mereka tinggal dan keputusan itu disetujui oleh kedua orang tua pihak laki dan perempuan.

Setelah kedua belah pihak menyetujui keputusan beberapa Kepala RT yang hadir dalam menyelesaikan kasus tersebut pasangan wanitanya dibawa kerumah pasangan laki-lakinya yang berada diSintung. Dua hari kemudian kepala RT sintung datang kerumah pengantin perempuan untuk m,eminta wali dan membicarakan penyelesaian adat kedua belah pihak.Semua tidak berjalan sebagaimana diharapkan karena pihak perempuan meminta uang adat sebesar sepuluh juta Rupiah sebelum memberikan wali atau sebelum mengawini anaknya, namun pihak laki-laki tidak mampu memberikan uang adat seperti permintaan wali perempuan.

Empat hari tidak ada jawaban pasti tentang uang adat yang berjumlah sepuluh juta dari pihak laki-laki orang tua pengantin perempuan mengambil paksa anaknya dan membatalkan pernikahan mereka. Karena pihak laki-laki tidak bisa memenuhi tuntutan pihak perempuan soal jumlah uang adat, diam diam atau tanpa sepengetahuan kepala RT orang tua pengantin perempuan mengambil paksa anak perempuannya dan membatalkan pernikahan mereka.

Mengetahui tentang pembatalan pernikahan yang telah disepakati sebelumnya beberapa orang warga dusun Murbaya mendatangi rumah orang tua pengantin perempuan dan akan membakarnya karena dianggap telah menodai nama baik dusun mereka dan mengingkari perjanjian tetapi untunglah pak RT cepat datang dan meredam amarah warga.Tidak bisa melampiaskan amarahnya warga menuntut keluarga pengantin perempuan diusir dari dusun Murbaya sebagai imbalan atas perbuatan mereka dan anak mereka. Permintaan warga tersebut dikabulkan oleh pak RT, sehingga keluarga tersebut tidak diperbolehkan tinggal di dusun Murbaya untuk selama-lamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Komentar