Senin, 05 Desember 2011

RENCANA PENGHENTIAN GELONDONG DAN TONG DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Maraknya gelondong dan tong di kabupaten Lombok tengah memberikan dampak yang sangat signifikan dalam masyarakat, terutama bagi kesehatan masyarakat. Dampak yang di berikan bukannya membawa keuntungan bagi masyarakat akan tetapi mala petaka yang di dapat. Keuntungan hanya di dapat oleh segelintir orang tetapi implikasinya terhadap masyarakat sangat Besar. Sejak adanya gelondong dan tong tersebut masyarakat khususunya di kecamatan priinggarata mengalami penyakit kulit yaitu gatal-gatal di sekujur tubuh. Hal ini di Sebabkan pengelolaaan limbah dan penggunaan bahan kimia yang berbahaya bagi makhluk hidup. Pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas sehararusnya lebih proaktif menangani masalah ini.

Saat ini pemda Kabupaten Lombok Tengah telah mengeluarkan perda tentang larangan beroperasinya tong dan gelondong di kabupaten Lombok tengah. Terkait dengan hal tersebut terdapat tanggapan yang beragam dari masyarakat. Masyarakat yang mata pencahariannya dari gelondong menolak diberlakukannya perda tersebut akan tetapi bagi masyarakat yang terkena dampak dari penambangan liar tersebut sangat mendukung di berlakukannya perda tersebut.

Terbitnya perda tersebut tidak membawa perubahan bagi pelaku tong dan gelondong, ini trbukti dengan masih maraknya gelondong dan tong beroprasi di kecamatan Pringgarata. Keadaan ini sangat megherankan,padahal perda sudah dikeluarkan dan sanksinya tidak main-main kurungan 10 tahun dan denda 10 miliar. Beberapa pelaku gelondong yang saya temui mengaku tidak tau tentang perda tresebut,malah msyarakat semakin banyak pergi mencari batu mas karena tergiur dengan hasil yang didapat. “semasih gunung itu belum habis dan masih banyak terdapat emas saya tidak akan berhenti mencari batu masdan saya tidak pernah diberitahu oleh aparat maupun instansi yang terkait sehingga kamipun tetap beroprasi” begitulah sepenggal kata penambang illegal yang berhasil saya wawancarai sebut saja Amak Andi .Disamping itu pula kami tidak punya pekerjaan lain dan biaya yang kami keluarkan Besar dan modalnya belum balik sehingga sampai saat ini kami tidak mau berhenti beropersi.

Dalam hal ini pemerintah harus betul-betul memberlakukan Perda tersebut dengan arif dan bijaksana sehingga tidak menimbulkan perlawanan dalam masyarakat.Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan- pendekatan yang elegan dan simpatik, bukan menggunakan cara-cara yang refresif .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Komentar