Letupan petasan dan semburan kembang api merupakan dua hal yang sangat identik dengan bulan Ramadhan. Bagaimana tidak, kemeriahan bulan suci Ramadhan memang akan terasa berkurang jika malamnya tidak ada semburat kembang api dan riuh letupan petasan yang beriringan. Saking lekatnya, Kedua hal itu seakan sudah menjadi identitas bulan puasa. Sebagian kita ada yang merasa terganggu dengan aktifitas pada bulan Ramadhan ini. Tentu saja semua itu karena salah 'timing' menyalakan benda berbahan mesiu tersebut. Tidak bisa dipungkiri, secara global permainan ini memang lebih besar dampak negatifnya daripada positifnya.
Namun mengingat kondisi petasan dan kembang api yang sudah kadung bermasyarakat. Maka, langkah penertiban memang harus kita pikirkan secara matang. 'Hukum boleh bersyarat' harus kita terapkan dalam keadaan seperti ini.
Beberapa malam yang lalu, di Dusun Dasan Baru Kecamatan Pringgarata sempat gempar oleh percekcokan masalah petasan. Sekelompok anak kecil menyalakan petasan di depan rumah (sebut saja) Pak Ali. Pak Ali yang merasa terganggu lalu melempari mereka dengan rombong es dan memukul salah satunya. Kejadiannya biasa2 saja. Berlangsung seperti masalah-masalah kecil di keseharian kita. Namun cukup untuk mengganggu ketentraman malam bulan penuh berkah. Pak Ali bertutur kalau anaknya yang masih bayi berkali-kali terbangun dan menangis karena kaget oleh bunyi petasan yang dinyalakan di depan rumahnya. Logis. Seorang bapak marah karena anaknya yang terus-terusan diganggu oleh suara petasan. Itu hanya salah satu cerita dari sekian banyak kejadian miris yang kita dengar di sekitar kita.
Kejadian-kejadian seperti diatas harus segera dicari jalan keluarnya. Sebelum sesuatu yang lebih buruk menimpa kita. Jika dibiarkan begitu saja, aktifitas petasan dan kembang api akan menjamur dan tak terkendali. Sehingga menyebabkan salah tempat-penggunaan dan tentunya akan mendatangkan lebih banyak masalah. Beberapa desa menerapkan sistem patroli. Ini diharapkan dapat memangkas penyalahgunaan petasan red. (mumz)
Namun mengingat kondisi petasan dan kembang api yang sudah kadung bermasyarakat. Maka, langkah penertiban memang harus kita pikirkan secara matang. 'Hukum boleh bersyarat' harus kita terapkan dalam keadaan seperti ini.
Beberapa malam yang lalu, di Dusun Dasan Baru Kecamatan Pringgarata sempat gempar oleh percekcokan masalah petasan. Sekelompok anak kecil menyalakan petasan di depan rumah (sebut saja) Pak Ali. Pak Ali yang merasa terganggu lalu melempari mereka dengan rombong es dan memukul salah satunya. Kejadiannya biasa2 saja. Berlangsung seperti masalah-masalah kecil di keseharian kita. Namun cukup untuk mengganggu ketentraman malam bulan penuh berkah. Pak Ali bertutur kalau anaknya yang masih bayi berkali-kali terbangun dan menangis karena kaget oleh bunyi petasan yang dinyalakan di depan rumahnya. Logis. Seorang bapak marah karena anaknya yang terus-terusan diganggu oleh suara petasan. Itu hanya salah satu cerita dari sekian banyak kejadian miris yang kita dengar di sekitar kita.
Kejadian-kejadian seperti diatas harus segera dicari jalan keluarnya. Sebelum sesuatu yang lebih buruk menimpa kita. Jika dibiarkan begitu saja, aktifitas petasan dan kembang api akan menjamur dan tak terkendali. Sehingga menyebabkan salah tempat-penggunaan dan tentunya akan mendatangkan lebih banyak masalah. Beberapa desa menerapkan sistem patroli. Ini diharapkan dapat memangkas penyalahgunaan petasan red. (mumz)
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Komentar